PEDOMAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA ORGANISASI
RAPAT KERJA NASIONAL VI RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA YOGYAKARTA, 15 – 17 JULI 2011
SURAT KETETAPAN RAPAT KERJA NASIONAL VI TAHUN 2011
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Nomor : …………………….
Tentang
PEDOMAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA ORGANISASI
RAKERNAS VI
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Menimbang :
a. Bahwa Radio Antar Penduduk Indonesia sebagai wadah resmi para pemilik Izin Komunikasi Radio
Antar Penduduk telah berkembang dengan pesat di seluruh Indonesia perlu didukung dengan penataan
organisasi menuju terwujudnya Tri Tertib RAPI.
b. Bahwa Munas VI RAPI di Balikpapan, Kalimantan Timur telah mengamanatkan bahwa setiap
kepengurusan RAPI harus merupakan hasil Musyawarah sesuai dengan jenjang masing-masing.
c. Bahwa dalam era globalisasi informasi serta era reformasi secara bertanggung jawab, ketentuan
penyelenggaraan dan tata tertib Musyawarah dan Rapat Kerja organisasi, perlu ditata dengan baik
sehingga hasilnya bermanfaat untuk masa depan kehidupan organisasi.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
2. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
3. Permen Kominfo No-34/PER/M.KOMINFO/8/2009 tahun 2009, Tentang Pedoman Penyelenggaraan
KRAP.
Memperhatikan :
1 Hasil Rapat Pleno Pengurus Pusat RAPI tanggal13 Februari 2011 di Pusdiklat Kemenkes Jakarta
selatan.
2 Hasil Rapat Pleno Pengurus Pusat RAPI tanggal 6-8 Juni 2011 di Pusdiklat Lembaga Administrasi
Negara (LAN) Jakarta Pusat.
MENETAPKAN HASIL RAKERNAS VI TAHUN 2011
Kesatu :
Mencabut Peraturan Organisasi Nomor 79.09.00.0701 tentang Pedoman
Pelaksanaan Musyawarah dan Rapat Kerja Organisasi.
Mengesahkan Hasil Rakernas VI tahun 2011 Nomor…… tentang Pedoman
Pelaksanaan Musyawarah dan Rapat Kerja organisasi
Menyeragamkan Ketentuan Penyelenggaraan dan Tata Tertib Musyawarah dan Rapat Kerja organisasi.
Kedua :
Pedoman Pelaksanaan Musyawarah dan Rapat Kerja organisasi RAPI
sebagaimana tertera pada lampiran keputusan ini.
Ketiga :
Pengaturan ini dalam upaya meningkatkan disiplin menuju terwujud nya
Tertib Organisasi, Tertib Administrasi dan Tertib Komunikasi.
Keempat :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan
diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Yogyakarta
Tanggal : ............JULI 2011
RAPAT KERJA NASIONAL VI RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA PIMPINAN RAPAT
ANGGOTA WK KETUA KETUA SEKRETARIS ANGGOTA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar